Samsiar, Kabid Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, saat wawancara terkait evaluasi kebun plasma perusahaan sawit di Kukar.
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kukar tersebut dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar untuk memaparkan hasil evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, menyampaikan terdapat 52 perusahaan perkebunan yang diundang dalam RDP tersebut. Namun, sekitar 10 perusahaan tidak menghadiri rapat evaluasi tersebut.
“Seluruh perusahaan perkebunan di Kukar kami undang, totalnya ada 52 perusahaan. Tetapi ada sekitar 10 perusahaan yang tidak hadir,” ungkap Samsiar.
Dalam evaluasi tersebut, Disbun Kukar menemukan masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Samsiar menjelaskan, kondisi tiap perusahaan berbeda-beda. Beberapa perusahaan telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap progres hingga belum merealisasikannya.
Menurutnya, pembangunan plasma umumnya dilakukan seiring dengan perkembangan kebun inti milik perusahaan, sehingga pelaksanaannya berjalan bertahap.
“Ketika kebun inti berkembang, maka plasma juga harus ikut berkembang secara beriringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban plasma tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, hingga Muara Kaman.
Disbun Kukar memastikan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma akan terus dipantau dan diberikan pembinaan sebelum nantinya dikenakan teguran.
“Pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dan evaluasi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” tutup Samsiar.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran