Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Tenggarong, Sambaranews.com – Proses pemekaran tujuh desa dan satu kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahapan krusial. Pemerintah Kabupaten Kukar kini menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur sebagai syarat untuk melanjutkan pengajuan ke pemerintah pusat.
Usulan pemekaran tersebut mencakup wilayah di lima kecamatan, yakni Tenggarong, Loa Janan, Muara Badak, Kembang Janggut, dan Anggana. Seluruh dokumen administrasi di tingkat kabupaten disebut telah rampung dan kini menjalani proses verifikasi di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan tahapan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini tinggal menunggu persetujuan akhir berupa rekomendasi gubernur.
“Proses pengajuan sudah di provinsi. Saat ini menunggu persetujuan dan penerbitan SK gubernur,” ujar Arianto, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah rekomendasi gubernur diterbitkan, pemerintah daerah akan melanjutkan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahapan tersebut berkaitan dengan pengurusan kode wilayah hingga penetapan desa definitif.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang dibutuhkan dalam pengajuan pemekaran telah dipenuhi. Karena itu, pihaknya optimistis proses dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Semua persyaratan sudah lengkap. Tinggal verifikasi dari pemerintah provinsi melalui DPMPD dan tim verifikasi,” katanya.
Pemekaran wilayah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah dengan cakupan area yang luas dan jarak pelayanan yang jauh.
Selain aspek administrasi, Arianto menegaskan usulan pemekaran juga telah memperoleh persetujuan masyarakat setempat. Dukungan warga menjadi salah satu syarat utama sebelum pengajuan diajukan oleh pemerintah daerah.
“Kalau masih ada penolakan masyarakat, tentu tidak bisa diproses. Jadi harus ada kesepakatan warga terlebih dahulu,” tutupnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat
Sempat Picu Ketegangan, Pemkab Kukar Pastikan Raperda Pesantren Disetujui
DPRD Kukar Sahkan Dua Perda, Lima Raperda Lanjut ke Tahap Pansus
Imigrasi Samarinda Jalin Sinergi dengan PWI Kaltim, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri