Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Ika Irawati, mengatakan bahwa masyarakat yang masih membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 perlu memahami status kepesertaannya, terutama terkait program pembiayaan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan Ika menanggapi pernyataan Bupati Kukar yang meminta warga segera melapor apabila masih membayar iuran BPJS Kelas 3.
Menurut Ika, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk peserta mandiri dan peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun daerah.
“Jika masyarakat terdaftar sebagai peserta mandiri, maka kewajiban membayar iuran memang tetap berlaku. Namun jika sudah masuk dalam peserta yang dibiayai pemerintah daerah, seharusnya tidak ada lagi pembayaran mandiri,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menyebutkan, hingga April 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kukar yang iurannya ditanggung melalui APBD mencapai 204.997 jiwa. Namun, di sisi lain, masih terdapat 44.494 peserta mandiri kelas 3 yang aktif membayar iuran secara pribadi.
“Data peserta mandiri ini berbeda dengan yang ditanggung pemerintah daerah. Jadi kalau masih membayar, bisa jadi memang statusnya masih mandiri, bukan peserta yang dibiayai APBD, jadi tidak semua otomatis gratis,” ujarnya.
Meski demikian, Ika menegaskan, apabila terdapat masyarakat yang sudah terdaftar dalam pembiayaan pemerintah daerah tetapi masih membayar iuran secara mandiri, maka hal tersebut merupakan kondisi yang tidak seharusnya terjadi.
“Kalau ada dalam data 204.997 jiwa yang sudah ditanggung pemerintah daerah tetapi masih membayar, itu yang perlu dilaporkan. Karena tidak boleh ada pembiayaan ganda dalam satu NIK,” tegasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat terdapat sekitar 17.523 peserta kelas 3 yang berstatus nonaktif.
Terkait mekanisme pelaporan, masyarakat yang mengalami kendala atau iuran ganda diminta untuk melapor terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
“BPJS Kesehatan sifatnya hanya menerima usulan data dari pemerintah daerah. Jadi masyarakat melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, nanti data akan diinput melalui sistem dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah daerah telah membentuk tim di sejumlah desa untuk memudahkan masyarakat dalam proses pelaporan dan pendataan, sehingga warga tidak perlu datang jauh ke Tenggarong.
“Masing-masing desa sudah dibentuk tim sehingga setiap desa memiliki fasilitator yang bisa membantu menangani proses pendataan dan pelaporan warga,” tambahnya.
Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kebingungan terkait status kepesertaan maupun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas 3 di Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDAM Tirta Mahakam Pastikan Air Bersih Tenggarong Belum Terdampak Intrusi Air Laut
Beseprah Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tradisi Kutai Sarat Makna Kesetaraan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara