Suasana apel bersama dalam rangka peresmian Tangga Arung Square di Tenggarong, Senin (5/1/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri meresmikan Tangga Arung Square yang meliputi ruang terbuka hijau (RTH) dan Mushola Al-Muhajirin, Senin (5/1/2026). Peresmian yang berlangsung di halaman Pasar Tangga Arung Square, Jalan Danau Semayang, Tenggarong, diawali dengan apel bersama jajaran ASN, pedagang pasar, serta pihak terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa Pasar Tangga Arung Square merupakan hasil revitalisasi Pasar Tengah Arung lama yang menjadi salah satu janji politik dalam program Kukar Idaman dan kini telah dituntaskan sebagai bagian dari Kukar Idaman Terbaik.
“Pasar ini sudah siap dipergunakan dengan total 703 lapak. Alhamdulillah, sebagian besar telah terisi oleh pedagang yang sebelumnya bermigrasi dari Pasar Tangga Arung lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasar Tangga Arung Square mengusung konsep pasar tradisional semi-modern. Konsep tersebut tetap mempertahankan ciri khas pasar tradisional, namun dengan penataan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Harapannya, pasar ini tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat, khususnya di Tenggarong dan umumnya di Kutai Kartanegara. Pedagang di sini juga berasal dari berbagai wilayah di Kukar,” jelasnya.
Bupati Aulia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik manipulatif di lingkungan pasar, seperti penguasaan banyak lapak oleh satu orang untuk kemudian disewakan kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa tidak ada kepemilikan lapak secara pribadi di Pasar Tangga Arung Square.
“Lapak harus digunakan oleh pedagang aktif. Masyarakat yang ingin berjualan silakan langsung mengakses pengelola pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar. Tidak diperbolehkan ada transaksi antar pemilik lapak,” tegasnya.
Menanggapi isu adanya pedagang yang menguasai lebih dari satu lapak, Aulia menyebut hal tersebut masih diperbolehkan selama satu nama hanya tercatat untuk satu lapak dan seluruh lapak digunakan untuk aktivitas jual beli serta tidak disewakan kepada pihak lain. Namun demikian, lapak yang tidak dimanfaatkan akan dievaluasi.
“Pemerintah memberikan waktu satu bulan. Jika tidak ada aktivitas jualan, lapak akan ditarik kembali,” katanya.
Ke depan, penataan pasar akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kutai Kartanegara. Aktivitas jual beli di kawasan Jalan Pesut dan Jalan Maduningrat akan diarahkan ke Pasar Mangkurawang yang direncanakan menjadi pusat pasar kebutuhan pokok seperti sembako, ayam, dan ikan.
“Kami ingin pertumbuhan ekonomi Kukar lebih terarah dan pusat-pusat perekonomian berada di lokasi yang telah disiapkan. Untuk penjualan ke sentra masyarakat masih diperbolehkan menggunakan sepeda motor, namun tidak lagi diperkenankan aktivitas pasar yang mengganggu masyarakat di pinggir jalan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pemkab Kukar Kejar Pelunasan Utang, 80 Persen Terbayar di Tengah Ketidakpastian Dana Pusat
Mengurai RKBM Bongkar di Kuala Samboja dan Asal Angka Rp650 per Ton
Forum Tambang IUP IKN Sebut Jasa PBM Rp650 per Ton Masih Layak
Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
JMSI Papua Tengah Tekankan Profesionalisme, Media Bukan Alat untuk Menyerang
Erau Adat Kutai 2026 Resmi Dibuka, Masuk Top 125 Karisma Event Nusantara
Tiang Ayu Didirikan, Menandai Dimulainya Erau Adat Kutai 2026
Perbaiki Pipa di Sungai Sangatta, Warga 68 Tahun Disambar Buaya