Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Rabu (25/12/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momen istimewa bagi Micel Libet ad. Robert, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong. Ia dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) Tahun 2025.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 tidak hanya diberikan kepada satu orang WBP. Dari total 158 WBP beragama Kristen dan Katolik yang tengah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong, sebanyak 93 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Rabu (25/12/2025) mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai. Turut hadir Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.
Dalam sambutannya, Suparman menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi setiap WBP yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi tidak diberikan secara otomatis. Ada persyaratan administratif dan substantif yang wajib dipenuhi sebelum diusulkan,” ujar Suparman.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan administratif adalah WBP tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak masuk dalam buku register F.
“Selain itu, perubahan perilaku menjadi penilaian penting, termasuk keaktifan mengikuti program pembinaan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” imbuhnya.
Dalam rangka perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut berlangsung tertib dan kondusif.
“Alhamdulillah, kunjungan berjalan lancar. Berdasarkan pemantauan, tercatat sebanyak 33 pengunjung yang hadir,” ungkap Suparman.
Terkait WBP yang belum memperoleh Remisi Khusus Natal, Suparman menjelaskan sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan. Sementara 17 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena telah menjalani masa subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum genap enam bulan menjalani pidana.
Di akhir keterangannya, Suparman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran perayaan Natal, termasuk Polres Kutai Kartanegara yang turut membantu pengamanan.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas dan Polri, dan diharapkan ke depan kerja sama ini terus ditingkatkan,” pungkas Suparman.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Sidak Drainase Depan Kantor Bupati, Rendi Solihin Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan
Sidak Disnakertrans Kukar, Rendi Solihin Siapkan Layanan Aduan Pekerja via WhatsApp
Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal