Kepala BPJS Kukar, Ika Irawati.
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM, – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari segmen mandiri kelas 3 di Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tetap membayar iuran seperti biasa. Imbauan itu disampaikan karena rencana pengalihan pembiayaan iuran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih dalam tahap verifikasi dan validasi data.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar, Ika Irawati, mengatakan proses pengalihan peserta mandiri menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah belum selesai.
“Data itu masih dalam proses verifikasi dan validasi, dengan penyediaan alokasi anggaran untuk pembiayaan warga tersebut,” katanya, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, perubahan penanggung iuran tidak dapat dilakukan secara otomatis oleh BPJS Kesehatan. Meski lembaga tersebut memiliki data kepesertaan, pengalihan tetap membutuhkan persetujuan pemerintah daerah sebagai pihak yang nantinya menanggung iuran.
“BPJS Kesehatan itu tidak bisa langsung mengalihkan. Walaupun kita punya master file kepesertaannya, tetapi kita tidak boleh langsung mengalihkan. Tetap harus ada persetujuan dari pemerintah daerah sebagai penanggung iuran selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Ika, pemerintah daerah juga perlu memastikan siapa saja peserta yang akan masuk dalam skema pembiayaan tersebut. Karena itu, data calon penerima harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum perubahan segmen kepesertaan dilakukan.
Ia menyebut jumlah peserta yang berpotensi dialihkan masih dapat berubah. Salah satunya karena adanya peserta dari kelas lain yang memilih turun ke kelas 3 agar dapat masuk dalam program pembiayaan pemerintah daerah.
“Datanya dinamis. Proses pergantian peserta dari kelas 1 ke kelas 3 juga mungkin. Saat ini saya bilang 13 ribu, ternyata banyak yang kelas 1 mau mendapatkan program ini akhirnya turun kelas semuanya kelas 3. Itu bisa juga,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan belum menerima keseluruhan data dalam jumlah besar untuk proses pengalihan. Namun, pengajuan yang sudah masuk secara individual tetap dapat diproses sesuai mekanisme bersama pemerintah daerah dan dinas terkait.
Ika menegaskan, informasi mengenai rencana Pemkab Kukar menanggung iuran masyarakat tertentu tidak berarti seluruh peserta mandiri kelas 3 langsung terbebas dari kewajiban membayar iuran.
“Peserta mandiri sebaiknya tidak menghentikan pembayaran iuran sebelum proses perubahan penanggung iuran secara resmi dilakukan,” tegasnya.
Dengan demikian, peserta yang masih berstatus mandiri tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran hingga perubahan penanggung iuran secara resmi ditetapkan. Status pembiayaan oleh pemerintah daerah baru berlaku setelah proses verifikasi, validasi, dan pengalihan kepesertaan selesai dilakukan.
Wartawan: Kusma


Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak
75 Bangunan Terbakar di Danau Aji, Damkar Kukar Akui Terkendala Pasokan Air
Reses Masa Persidangan III, Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara
Dandim Cup Meriahkan HUT ke-81 TNI, 26 SMP/MTs se-Kukar Adu Kemampuan
Peserta KB Aktif di Kukar Capai 88.556 Akseptor hingga September 2026
Puskesmas Rapak Mahang Perkuat Pencegahan Penyakit Menular Seksual, Catin Wajib Screening