Kejati Kaltim selamatkan uang negara Rp57,45 miliar dari kasus korupsi tambang di Kukar.
Samarinda, Sambaranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyelamatan uang negara tersebut dilakukan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka juga telah menjalani penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan, sebelumnya tersangka berinisial BT telah mengembalikan uang negara lebih dari Rp200 miliar.
Kemudian pada Kamis, 1 April 2026, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik.
“Sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT mencapai Rp271.450.000.000,” ujarnya.
Meski demikian, proses penghitungan total kerugian keuangan negara hingga kini masih berlangsung di lembaga auditor.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kolaborasi SMK Parti dan Ponpes Darul Izza di Kukar Ubah Eks Tambang Jadi Lahan Produktif
92 Kg Sabu Disita, Polres Kutim dan BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Nasional
Program Seragam Gratispol Disambut Positif, Siswa di Kaltim Akui Sangat Membantu
Syahariah Usul Gratispol Diprioritaskan untuk SMA-SMK dan Mahasiswa Kurang Mampu
Syahariah Soroti Proyek Sekolah Mangkrak di Kaltim, Minta Penyelesaian Tak Lagi Ditunda
Korupsi Tambang di Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Rp57,45 Miliar