Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan di Tangga Arung Square.
Tenggarong, Sambaranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan isu penghapusan guru honorer tidak benar. Kebijakan dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru disebut memberikan kepastian hukum terkait perpanjangan masa kerja serta pembayaran honor bagi guru non-ASN hingga Desember 2026.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang sebelumnya menargetkan penyelesaian penataan hingga Desember 2024.
“Surat edaran ini bukan untuk menghapus, tetapi melindungi tenaga honorer non-ASN agar hak mereka tetap dibayarkan sampai Desember 2026. Jadi bukan pemutusan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini juga tengah merumuskan kebijakan lanjutan bagi guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, mengingat kebutuhan guru masih cukup tinggi, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menurutnya, kekurangan tenaga pendidik masih menjadi tantangan serius di daerah. Setiap bulan terdapat guru yang memasuki masa pensiun sehingga tanpa rekrutmen baru, potensi kekurangan guru akan semakin besar.
“Kalau tidak diremajakan dan tidak ada formasi baru, kita akan kekurangan guru. Bagaimana anak-anak bisa belajar dengan baik kalau tenaga pendidiknya tidak tersedia?” katanya.
Heriansyah menegaskan pemerintah daerah terus mendorong pembukaan formasi guru melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS, sebagai solusi jangka panjang.
Selain itu, ia menyebut pemerintah tengah mengkaji opsi transisi melalui penugasan guru non-ASN dengan sistem penyedia jasa layanan pendidikan. Dalam mekanisme tersebut, tenaga pendidik direkrut melalui sistem berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-katalog.
Menurutnya, mekanisme itu disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk batasan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Sistem penggajian juga direncanakan mengikuti standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan cakupan 13 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) serta jaminan kesehatan.
“Ini masa transisi untuk menjawab kebutuhan guru. Nanti mereka juga tetap berpeluang masuk PPPK jika formasi dibuka,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk privatisasi tenaga pendidik, melainkan upaya penataan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sambil menunggu pembukaan formasi ASN.
Menanggapi kekhawatiran para guru non-ASN, Heriansyah meminta agar tidak panik. Menurutnya, pemerintah justru memastikan hak-hak tenaga honorer tetap terlindungi hingga akhir masa transisi.
“Pesan saya, ini bukan untuk menghapus. Justru untuk melindungi hak-hak guru non-ASN sampai Desember 2026. Pemerintah daerah juga akan terus mencari solusi,” tegasnya.
Ia berharap penataan tenaga pendidik ke depan dapat berjalan lebih baik sehingga kebutuhan guru di sekolah negeri maupun swasta tetap terpenuhi dan proses belajar mengajar tidak terganggu.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Syahariah Usul Gratispol Diprioritaskan untuk SMA-SMK dan Mahasiswa Kurang Mampu
Syahariah Soroti Proyek Sekolah Mangkrak di Kaltim, Minta Penyelesaian Tak Lagi Ditunda
Kukar Perkuat Literasi Sejarah, Angkat Keteladanan Sultan Aji Muhammad Idris
Rudy Mas’ud Siap Benahi Lampu Stadion Segiri untuk Dukung Borneo FC Tampil di Asia
Gratispol Ringankan Biaya Kuliah, Ribuan Mahasiswa Universitas Mulia Terbantu
Disdikbud Kukar Pastikan Guru Honorer Tidak Dihapus