Foto : Istimewa
SAMARINDA, SAMBARANEWS.COM, – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Rabu (28/10/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Serbaguna Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut bertujuan mendukung sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berbiaya ringan melalui penguatan koordinasi antarlembaga.
Kerja sama ini menjadi langkah untuk mengintegrasikan pelaksanaan persidangan pidana jarak jauh antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Yan Rusmanto, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat membantu meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi risiko keamanan, terutama saat proses pengawalan tahanan menuju tempat persidangan.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama pelaksanaan sidang secara elektronik ini, tentu akan sangat memudahkan, melancarkan, serta meminimalisir risiko, khususnya dalam hal pengawalan dan keamanan warga binaan selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Kaltim siap mendukung penerapan sistem tersebut, terutama dalam menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu hal penting agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.

“Kami akan mendukung penuh pelaksanaan sidang elektronik ini, terutama dalam pemenuhan serta penyiapan sarana dan prasarana, sehingga ke depannya tidak terjadi kendala teknis yang berarti,” tambahnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dan Kepala Kejati Kaltim atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing instansi dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim atas kerja sama dan sinergi yang telah berjalan dengan sangat baik ini. Melalui kolaborasi yang erat ini, pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama dalam penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal,” pungkasnya.
Melalui kerja sama tersebut, ketiga instansi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan persidangan elektronik. Upaya ini juga diharapkan mendukung pelayanan publik yang lebih akuntabel, modern, dan berintegritas di Kalimantan Timur. (*)
Wartawan: Kusma


FORKOP Kaltim Datangi Kejati, Minta Penanganan Dugaan Korupsi CV ABI dan Ekraf Kukar
Dishub Kukar Salurkan Satu Unit Bus Sekolah Untuk Kecamatan Sangasanga
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Mengajak Generasi Muda Aktif Dalam Bangun Daerah
Siswi SD Tewas Terlindas Truk Tangki di Samarinda, Sang Ibu Alami Luka-luka
MGRM Didorong Perluas Bisnis, Pemkab Kukar Bidik Peningkatan PAD
Operasi Patuh Semeru 2026 Resmi Digelar, Polres Ponorogo Fokus Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas
Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Ditjenpas Kaltim Sepakati Kerja Sama Sidang Elektronik