Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (29/10/2026).
SAMARINDA, SAMBARANEWS.COM, – Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi batu bara yang melibatkan CV ABI serta dugaan korupsi program Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar).
Koordinator Lapangan (Korlap) FORKOP Kaltim, Adam Dipa Wijaya, dalam orasinya menyoroti dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV ABI untuk memperjualbelikan batu bara yang diduga bukan berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan tersebut.
Menurut Adam, batu bara yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal sepanjang 2021–2024. Ia juga menyebut PT Parajakian Lajur Yamindo (PLY) sebagai pihak ketiga yang diduga memegang Surat Perintah Kerja (SPK) atas IUP CV ABI.
“Batu bara yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal selama periode 2021–2024. Terdapat pihak ketiga yang diduga menjadi pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) IUP CV ABI, yaitu PT Parajakian Lajur Yamindo (PLY),” ungkap Adam.
Ia menyampaikan, hingga saat ini dua orang dari pihak CV ABI telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, belum ada pihak dari PT PLY yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim.
Adam juga mempertanyakan kondisi tersebut karena, menurutnya, aktivitas pertambangan di lokasi IUP CV ABI tidak ditemukan, meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PLY disebut selalu habis terpakai.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tim Kejati Kaltim pernah melakukan penggeledahan di kantor PT PLY pada 12 April 2026. Namun, menurut Adam, belum ada keterangan resmi yang dirilis terkait penggeledahan tersebut.
“Menurut informasi yang kami terima, barang sitaan berupa satu unit mobil Xpander warna putih dari kantor PT PLY dikembalikan beberapa hari kemudian untuk dipinjampakaikan kembali kepada perusahaan,” tegasnya.
Selain kasus CV ABI, FORKOP Kaltim turut menyoroti dugaan korupsi program Ekraf Dispar Kukar. Mereka meminta Kejati Kaltim mengambil alih penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
FORKOP menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan mengenai status hukumnya. Adam menegaskan, dugaan perkara itu perlu ditangani secara serius karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya kalangan pemuda.
“Sudah terlalu lama kasus ini berjalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang transparan. Lambatnya penanganan ini mencederai rasa keadilan publik dan menciptakan preseden buruk seolah hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Kami mendesak Kejati Kaltim segera mengambil alih,” lanjut Adam.
Setelah hampir satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Danang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan FORKOP Kaltim. Ia menegaskan, penyidikan dugaan korupsi CV ABI masih terus berjalan dan tidak terbatas pada tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Danang, penyidik telah memeriksa Direktur PT PLY berinisial DMS. Tim penyidik juga masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain berinisial AS.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi Ekraf Kukar, Kejati Kaltim akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kejari Kukar. Danang menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Namun untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejari Kukar,” ujar Danang.
Menanggapi penjelasan tersebut, Adam mengapresiasi respons yang diberikan Kejati Kaltim. Meski demikian, ia memastikan FORKOP akan terus memantau perkembangan kedua perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati. Namun jika persoalan ini terkesan berlarut-larut, kami pastikan FORKOP akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI,” pungkas Adam. (*)
Wartawan: Kusma


Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Ditjenpas Kaltim Sepakati Kerja Sama Sidang Elektronik
Dishub Kukar Salurkan Satu Unit Bus Sekolah Untuk Kecamatan Sangasanga
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Mengajak Generasi Muda Aktif Dalam Bangun Daerah
Siswi SD Tewas Terlindas Truk Tangki di Samarinda, Sang Ibu Alami Luka-luka
MGRM Didorong Perluas Bisnis, Pemkab Kukar Bidik Peningkatan PAD
Operasi Patuh Semeru 2026 Resmi Digelar, Polres Ponorogo Fokus Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas
FORKOP Kaltim Datangi Kejati, Minta Penanganan Dugaan Korupsi CV ABI dan Ekraf Kukar