Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kukar, Ahyani Fadianur, saat membacakan tanggapan bupati, Rabu (18/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Kutai Kartanegara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (18/2/2026).
Tanggapan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Ahyani Fadianur, di hadapan pimpinan, wakil, dan anggota DPRD Kutai Kartanegara serta para undangan.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum, masukan, saran, dan rekomendasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026–2045.
“Pemerintah daerah memandang seluruh catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ahyani saat membacakan tanggapan bupati.
Ia menegaskan, seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan bersama DPRD serta konsultasi dengan instansi terkait guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Selain itu, terhadap pertanyaan-pertanyaan teknis yang memerlukan penjelasan lebih rinci, pemerintah daerah akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung agar pembahasan berjalan efektif dan komprehensif.
Pemkab Kukar berharap keempat Raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam dan disepakati bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran