Barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya diamankan di Mapolres.
Samarinda, Sambaranews.com — Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tepian. Seorang pemuda berinisial AS (24), yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis ekstasi, berhasil diringkus petugas di kawasan Sungai Kunjang pada Senin (16/2/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sekitar pukul 22.40 Wita. Petugas menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih biru.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi warna hijau di dalam kotak rokok, serta 5 butir lainnya di dalam kantong jaket tersangka. Total awal yang ditemukan adalah 15 butir,” ujar Kompol Bangkit Dananjaya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka. Hasil pemeriksaan digital menunjukkan bahwa AS baru saja melakukan aksi mapping atau menaruh barang pesanan di titik tertentu untuk diambil pembeli.
“Berdasarkan data di handphone tersangka, ditemukan titik lokasi baru di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu. Petugas segera menuju lokasi tersebut dan kembali menemukan 5 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip dan kresek hitam,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 8,20 gram netto.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga plastik klip, dua plastik kresek hitam, satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran