Kapolres Gunungkidul menyampaikan pengungkapan kasus penipuan emas Antam melalui Threads dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Gunungkidul, Sambaranews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap kasus penipuan penjualan emas batangan Antam melalui media sosial Threads. Pelaku diduga menawarkan emas dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat korban, kemudian membawa kabur uang hasil transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (11/11/2025) ketika korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, menemukan sebuah akun Threads bernama “LAURA NADINE” yang menawarkan emas Antam dengan harga lebih murah dari harga pasar. Korban kemudian menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung (DM) dan komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan sejumlah materi pendukung berupa foto, video, serta barcode emas batangan seberat 15 gram. Setelah merasa yakin, korban mentransfer dana sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI milik pelaku. Namun hingga batas waktu pengiriman yang dijanjikan, barang yang dibeli tidak pernah diterima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka berinisial MF (26), pria asal Cilacap, Jawa Tengah, di tempat tinggalnya di wilayah Karanganom, Klaten.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka tidak hanya menipu satu orang. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban, yakni AIS dengan kerugian sebesar Rp37.750.000 dan korban berinisial YD dengan kerugian Rp12.100.000.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menyebut tersangka menjalankan aksinya menggunakan lebih dari satu akun media sosial.
“Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat korbannya, yaitu akun LAURA NADINE dan MUTIARA SUCI_4,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, sembilan lembar rekening koran Bank BRI atas nama tersangka, serta dua lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.
Saat ini, MF ditahan di Rumah Tahanan Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda kategori V, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Gunungkidul juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, khususnya pembelian barang bernilai tinggi. Ia mengingatkan agar setiap penawaran dengan harga tidak wajar di media sosial selalu diverifikasi terlebih dahulu guna menghindari kasus penipuan serupa.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Razia Tengah Malam, Lapas Tenggarong Bersama TNI-Polri Sikat Barang Terlarang di Blok Hunian
Lapas Tenggarong Buktikan Komitmen Zero Halinar Lewat Tes Urine Mendadak
Lapas Kelas IIA Tenggarong Perkuat Komitmen Zero Halinar dan Anti-Penipuan Bersama APH
Kesal Sering Ditegur, Pria di Loa Janan Tikam Atasan hingga Meninggal Dunia
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Tabang Dibekuk Polisi
Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah