Barang bukti hasil pencurian bawang yang diamankan polisi.
Samarinda, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua orang wanita yang diduga mengambil puluhan karung bawang dari toko milik keluarganya sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko dalam keadaan sepi pada dini hari.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 02.45 WITA. Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di tempat, sehingga situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, terlihat empat orang datang menggunakan satu unit mobil pikap dan memuat barang dagangan berupa 10 karung bawang putih serta 1 karung bawang bombay. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 karung bawang bombay, 10 karung bawang putih, 10 karung bawang merah, serta satu lembar nota kwitansi. Sementara itu, pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap tindak pidana tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas dan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP subsider Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lanjutan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran