Suasana Tangga Arung Square, lokasi pelaksanaan Bazar Ramadan dan pusat aktivitas pedagang di Tenggarong.
Tenggarong, Sambaranews.com – Isu dugaan praktik jual beli dan penyewaan kios di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan sejumlah lapak diduga disewakan kepada pihak lain karena belum ditempati oleh pedagang yang terdaftar secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 703 pedagang yang tercatat secara resmi sebagai penerima hak menempati kios di Pasar Tangga Arung. Seluruh pedagang diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan oleh staf Disperindag bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola pasar. Apabila terbukti menyewakan kios kepada pihak lain, sanksi administratif berupa penarikan kios akan diterapkan.
Sikap tegas juga disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli maupun penyewaan lapak kepada pihak ketiga tidak dibenarkan karena kios pasar merupakan aset daerah.
“Lapak itu aset pemerintah daerah dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab dinas terkait. Tidak boleh dikelola oleh oknum atau pihak yang tidak berwenang,” ujar Ahmad Yani, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, apabila terdapat skema kontribusi atau sewa, hal tersebut harus dilakukan secara resmi melalui pemerintah daerah dengan tarif sesuai ketentuan. Bahkan, pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya dalam jangka waktu tertentu guna mendukung pelaku usaha kecil dan pedagang lokal.
“Kalau ada kontribusi atau sewa, harus resmi lewat pemerintah daerah. Bahkan bisa saja digratiskan sementara untuk membantu pedagang kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aktivitas bisnis di kawasan pasar hanya boleh dilakukan oleh dinas pasar atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD Kukar siap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP) serta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ahmad Yani juga menyoroti peran strategis kawasan Tenggarong Square yang diharapkan menjadi pusat dan jantung perekonomian Kukar. Ia mengingatkan, jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan, maka pembangunan dan anggaran besar yang telah digelontorkan pemerintah akan sia-sia.
“Pengelolaan yang baik harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran