Polres Kutai Timur menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan penipuan berkedok aparat, Sabtu (3/1/2026). (Dok: Polres Kutim)
Sengatta, Sambaranews.com – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penipuan dengan modus pencatutan nama institusi kepolisian, Sabtu (3/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Kutim langsung mendatangi kediaman pelapor di Jalan Yos Sudarso IV, Gang Rejeki 4, Sangatta, guna memastikan keamanan warga sekaligus mengungkap kebenaran informasi yang diterima korban.
Kasus ini bermula sekitar pukul 10.20 WITA, saat seorang warga bernama Uce Prasetio menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota SPKT Polres Kutim bernama “Ipda Budi”.
Penelepon menyampaikan informasi palsu bahwa data pribadi korban disebut telah digunakan dalam tindak pidana di Semarang dan meminta korban segera datang ke Polres Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh personel Pamapta Regu III dan Piket Fungsi, dipastikan penelepon tersebut bukan anggota kepolisian.
“Kami segera menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan kondisi pelapor dan memberikan rasa aman. Setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan anggota Polres Kutim yang bernama Ipda Budi. Ini merupakan modus penipuan dengan teknik social engineering yang bertujuan menakut-nakuti korban,” jelas AKBP Fauzan Arianto.
Ia menambahkan, tindak lanjut cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutim dalam merespons setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110.
Kapolres juga mengapresiasi sikap pelapor yang tidak mudah panik dan memilih mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan polisi, terlebih jika disertai ancaman atau permintaan tertentu. Kepolisian tidak pernah menangani perkara dengan cara menghubungi warga dan menekan melalui telepon,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi kepada pelapor dengan menyarankan agar memblokir nomor pelaku serta mengabaikan segala bentuk ancaman.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kejutan 18 Paguyuban Seni Loa Kulu Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana
Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Kukar Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Satpol PP Kukar Soroti Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Badut Jalanan
Rendi Solihin Sebut Rita Widyasari dan Syaukani Sebagai Role Model Politik
Serahkan SK PAC 20 Kecamatan, Rendi Solihin Ajak Kader Utamakan Politik Kejujuran