Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Dok: Polsek Sungai Kunjang)
Samarinda, Sambaranews.com – Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang berujung pada pengungkapan tindak pidana narkotika. Dua pemuda diamankan petugas setelah kedapatan membawa belasan poket narkotika jenis sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (27/12/2025) malam.
Pengungkapan tersebut bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melaksanakan patroli rutin sekaligus penyelidikan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pemuda diketahui mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku depan sebelah kanan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan dan petugas menemukan total 11 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,62 gram bruto.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone serta satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ. Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29). Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dengan harga Rp1.500.000.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kejelian anggota di lapangan dalam menjalankan tugas.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan curanmor. Namun, berkat kewaspadaan dan kejelian di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas berbagai tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Sespimti Polri Gelar FGD Karhutla di Loa Kulu, Relawan Soroti Keterbatasan Peralatan
11 Unit Pompa Air Disalurkan untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Kukar
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara
Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita
Kukar Dapat Anggaran Rp107 Miliar untuk Bangun TPST di Loa Ipuh Darat, Ditargetkan Rampung 2029
Karhutla Muara Badak Tembus 200 Hektare, Pemadaman Terus Diintensifkan
PDIP Kaltim Belum Tentukan Calon Pilwali Samarinda, Ananda: Fokus Masyarakat Dulu