Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap dua pemuda berinisial M.A. (20) dan S.S. (25) yang kedapatan hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah seorang bandar berinisial N.
Kasat Narkoba AKP Suyoko, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, sendok takar, serta alat hisap dari botol air mineral.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N yang sebelumnya telah kami amankan,” kata AKP Suyoko.
Dua saksi dari kepolisian, yakni I. dan B.S.P., turut memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tertib. M.A. dan S.S. beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kutai Kartanegara dalam menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan kegiatan mencurigakan, dan menjaga lingkungan tetap aman dari peredaran narkoba.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya


FORKOP Kaltim Datangi Kejati, Minta Penanganan Dugaan Korupsi CV ABI dan Ekraf Kukar
Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Ditjenpas Kaltim Sepakati Kerja Sama Sidang Elektronik
Dishub Kukar Salurkan Satu Unit Bus Sekolah Untuk Kecamatan Sangasanga
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Mengajak Generasi Muda Aktif Dalam Bangun Daerah
Siswi SD Tewas Terlindas Truk Tangki di Samarinda, Sang Ibu Alami Luka-luka
Bupati Kukar Usulkan Lahan Exs Tambang Untuk Perluas Pemberdayaan Warga Binaan Lapas Tenggarong