sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Pada Kamis, (17/07/25), polisi berhasil mengungkap kasus TPPO jaringan antarprovinsi di kawasan Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama tim dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta sejumlah instansi terkait, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan adanya eksploitasi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mewakili Kapolres AKBP Dodi Surya Putra, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa pagi, (22/07/25), bahwa pihaknya menangkap satu tersangka berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Muara Jawa Ulu.
“Pelaku yang kami amankan berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Muara Jawa Ulu,” terang AKP Ecky.
IM diduga kuat merekrut dua remaja perempuan berinisial RK dan YS, masing-masing berusia 17 tahun, dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya dipekerjakan secara paksa di tempat hiburan malam dan kemudian dieksploitasi secara seksual di Lokalisasi Galendrong.
Dari penggerebekan malam hari itu, YS bahkan ditemukan dalam kondisi bersembunyi dalam gentong air di kamar mandi oleh Tim Alligator dan Unit PPA Polres Kukar.
“Awalnya mereka dijanjikan hanya jadi pemandu karaoke, namun kemudian juga diminta melayani tamu di kamar,” jelas Ecky.
Setiap kali melayani tamu, RK dan YS diminta menyetor uang kepada IM dengan nominal antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Selain itu, mereka dibebani biaya makan dan listrik sebesar Rp 300 ribu per bulan, serta utang biaya transportasi dan kebutuhan lainnya yang terus menumpuk.
Parahnya, kedua korban tidak memiliki informasi jelas mengenai besaran utangnya karena tidak pernah diberikan catatan tertulis oleh pelaku. “Korban hanya diberitahu secara lisan bahwa mereka masih punya utang,” tambah Ecky. RK disebut masih memiliki utang sekitar Rp 5 juta, sedangkan YS baru saja dinyatakan lunas.
RK datang lebih dahulu ke Kukar pada Maret 2025, sedangkan YS menyusul pada akhir Mei 2025. Modus perekrutan dilakukan dengan iming-iming biaya perjalanan dan pekerjaan layak, namun berujung pada praktik prostitusi yang menjerat para korban karena faktor ekonomi dan utang.
Polres Kukar kini menjerat IM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
“Kami juga menyita buku utang dan catatan transaksi sebagai barang bukti,” tutup Ecky.
Sebagai catatan, kawasan Galendrong berada di wilayah pesisir Kukar yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Samboja dan Sangasanga. Kawasan ini termasuk wilayah penyangga IKN, sehingga operasi penertiban seperti Operasi Yustisi Prostitusi rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban umum menjelang pembangunan ibu kota baru. (vn)


Bupati Kukar Pastikan Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Jadi Prioritas
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober
Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak
75 Bangunan Terbakar di Danau Aji, Damkar Kukar Akui Terkendala Pasokan Air
Reses Masa Persidangan III, Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara