Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bersama pemerintah Kecamatan Kota Bangun dan pemerintah desa melakukan razia sekaligus sosialisasi terhadap sejumlah THM di Desa Liang, pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
KOTA BANGUN, SAMBARANEWS.COM, – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta waktu istirahat warga.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bersama pemerintah Kecamatan Kota Bangun dan pemerintah desa melakukan razia sekaligus sosialisasi terhadap sejumlah THM di Desa Liang, pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), Rasidi, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi kepada pemilik dan para pengelola tempat hiburan sebelum penutupan dilakukan.
“Satpol PP tidak serta-merta melakukan penutupan secara sepihak. Kami menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023,” katanya.

Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, dialog antar kedua belah pihak, hingga penertiban Surat Teguran pertama, kedua dan ketiga sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga akhir Oktober 2026 dan selanjutnya diarahkan menuju tahap penutupan.
“Kami berharap para pengelola dapat menutup usahanya secara mandiri tanpa harus dipaksa oleh pemerintah daerah. Namun, jika terjadi pelanggaran, konsekuensinya akan kami tutup secara tegas,” ujar Rasidi.
Selain melakukan pengawasan, Puskesmas Kota Bangun turut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja atau pemandu karaoke.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat sekitar 13 tempat hiburan di wilayah tersebut. Namun, saat razia berlangsung hanya dua lokasi yang ditemukan beraktivitas. Petugas juga tidak menemukan pengunjung dan hanya mendapati para pekerja di lokasi.
“Kalau malam ini sekitar ada 13, tapi yang beraktivitas hanya dua tempat, kemungkinan informasi yang bocor ya mengenai pelaksanaan razia, ” sebut Rasidi.

sementara itu, Camat Kota Bangun, Abdul Karim, mengatakan keresahan masyarakat menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penertiban.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun warga di sekitar lokasi hiburan malam, warga merasa sangat terganggu oleh suara musik yang bising hingga menembus pemukiman,” ujarnya.
Menurut Abdul Karim, aktivitas THM yang berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari dinilai mengganggu waktu istirahat warga, terutama keluarga yang memiliki anak kecil.
Selain persoalan kebisingan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas para pekerja malam dan dugaan peredaran minuman keras (miras) di lokasi hiburan.
Abdul Karim mengatakan, dalam razia tersebut petugas tidak menemukan barang bukti miras.
“Alhamdulillah tidak ditemukan barang bukti pada razia malam ini. Namun, sebagaimana disampaikan Pak Kabid, kami akan konsisten melakukan pengawasan ketat hingga akhir Oktober 2026,” tutupnya.
Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan pemerintah desa, kata Abdul Karim, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan aktivitas tempat hiburan tidak kembali mengganggu ketenteraman masyarakat.
Wartawan: Kusma


Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak
75 Bangunan Terbakar di Danau Aji, Damkar Kukar Akui Terkendala Pasokan Air
Reses Masa Persidangan III, Arie Wibowo Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara
Dandim Cup Meriahkan HUT ke-81 TNI, 26 SMP/MTs se-Kukar Adu Kemampuan
Peserta KB Aktif di Kukar Capai 88.556 Akseptor hingga September 2026
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober