Kanit Indik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara telah memeriksa 12 saksi terkait kasus pemukulan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, Arifadin Nur. Kasus ini mencuat setelah adanya penolakan terhadap kehadiran Pelindo yang memandu kapal tongkang melintas di wilayah desa tersebut.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana, mengungkapkan bahwa saat ini kasus penganiayaan tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka berinisial JR, AL, dan RD, berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup kuat.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok dan potongan kayu. Selain itu, rekaman video pemukulan yang beredar juga kami jadikan petunjuk untuk menetapkan para tersangka,” ujar Ipda I Putu Rinda kepada awak media.
Ia menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka telah dimintai keterangan secara menyeluruh sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit yang akan memperkuat alat bukti dalam proses hukum di pengadilan. Namun berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti awal, kami yakin sudah memiliki dasar kuat untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, olah TKP dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025. Kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel gabungan bersenjata lengkap untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses penyelidikan di lapangan.
“Olah TKP dimulai dari Pelabuhan depan kantor PLN Muara Muntai Ilir hingga ke rumah Kades Arifadin Nur, lokasi utama terjadinya penganiayaan. Dalam proses ini, ada sembilan adegan yang diperagakan berdasarkan kronologi kejadian,” terang Putu Rinda.
Ia juga menyebutkan bahwa pemanggilan resmi terhadap para tersangka akan kembali dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum. Pihaknya juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara itu, situasi di Desa Muara Muntai Ilir saat ini telah kembali kondusif. Pihak kepolisian mengimbau seluruh warga untuk menjaga ketenangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami berharap masyarakat dapat mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ipda I Putu Rinda. (JUMRIANUR)


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran