Pelaku berinisial TI dan Barang Bukti. (*)
Sambaranews.com, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HM, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.08 WITA.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial TI, yang diketahui berdomisili di Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya tanpa mengunci stang. Dengan cepat, TI mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L. Setelah memastikan bahwa situasi aman, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor yang sudah dalam keadaan terurai untuk dijual secara terpisah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat penangkapan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku. Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor, beberapa bagian kendaraan yang telah dipreteli, seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengapresiasi kerja keras tim Serigala Utara dalam mengungkap kasus ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli keamanan serta pengawasan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Saat ini, tersangka TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman pidana berat, kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. (*)


Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
11 Poket Diduga Sabu Diamankan dari Seorang Pria di Sangatta Utara
Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita
Bolos Saat Jam Pelajaran, 23 Pelajar Terjaring Satpol PP Kukar di Sejumlah Tempat Nongkrong
Ribuan Warga Padati Tenggarong, Mengulur Naga dan Belimbur Tutup Rangkaian Erau 2026