Pelaku berinisial SI (41). (*ist)
Sambaranews.com, SAMARINDA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pelaku berinisial SI (41), warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan dengan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,17 gram bruto yang disimpan di dalam tas tangan miliknya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, sehingga tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP A. Baihaki, Senin (24/2/2025).
Setelah menerima laporan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi sabu dalam tas milik tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah AKP A. Baihaki.
Saat ini, SI telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang bersama barang bukti yang disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar di daerah ini,” tegas AKP A. Baihaki.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Kasus Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran
Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas