Sambaranews, Samarinda – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus narkotika sabu yang dimiliki oleh seorang tamu hotel di Jalan A. Yani, Kelurahan Kecamatan Temindung Permai, Sungai Pinang, pada Minggu (04/02/2024). Pengungkapan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang tamu terkait narkotika. Personel Polsek Sungai Pinang segera merespons informasi tersebut dan melakukan pengecekan kamar tamu bersama pihak hotel.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya satu set alat penyedot narkotika (bong) di meja rias, serta dua lembar tisu putih di bawah kasur yang berisi pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan dua kantong sabu seberat 1,01 gram bruto. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tamu hotel berinisial DL.

Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan seorang tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya DL kami tetap menjadi tersangka. sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. *(*)


Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
Pinjam Motor Alasan Beli Makan, Pria di Samarinda Kota Gelapkan Honda PCX Teman Kos
Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi
Dua Wanita Diamankan Polsek Samarinda Seberang Usai Curi Puluhan Karung Bawang
Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026