Sambaranews, Kubar – Pada hari Senin (07/08/2023) pagi, Polres Kutai Barat mengadakan konferensi pers mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di depan ruang Unit Jatanras, Mapolres Kubar setempat.
Wakapolres, KOMPOL I Gde Dharma Suyasa, S.H., bersama dengan Kasat Reskrim, AKP Asriadi, S.H., dan Kanit Satreskrim, menjelaskan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi pada dua waktu yang berbeda. Pertama, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, dan kedua, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadian ini terjadi di rumah (L) yang berlokasi di Mess PT. CPP (Citra Palma Pertiwi) 2, wilayah kampung Lendian, Kecamatan Silug Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.
“Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial S (43),” ucap Wakapolres Kubar.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kejadian itu berawal saat korban, seorang anak perempuan dibawah umur bertemu dengan tersangka (S) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui sebanyak 4 korban yang merupakan dibawah umur jadi korban pencabulan.
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan (Satu) lembar baju drees warna Hijau bermotif bulat bulat warna putih, 1 ( Satu ) lembar baju kaos wama Pink dibagian depan bergambar 2 orang putri bertuliskan ELSA dan ANNA., 1 ( Satu ) lembar celana pendek warna Hijau muda motif Hitam bulat bulat, 1 (Satu ) lembar baju terusan warna Pink , dan 1 ( Satu ) lembar baju daster warna Putih bergaris kuning bertuliskan RILAKKUMA.
“Motifnya Setelah tersangka pulang dari malaysia sebagai TKI, kemaluan tersangka tidak bisa hidup lagi ( karena pernah terjatuh pada saat bekerja ), akibat kemaluan tersangka yang tidak bisa hidup lagi, mengakibatkan istri tersangka minta cerai, setelah bercerai tersangka merantau ke Kalimantan dan menjadi karyawan di PT. CPP 2, tersangka baru bekerja sekira 2 bulan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Kubar.
“Selama bekerja di PT. CPP 2 tersangka dekat dengan anak anak di bawah umur dan timbul rasa senang dan nafsu terhadap anak-anak ,sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak anak tersebut.” Lanjut Kasat Reskrim.
Modus operandi dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka berpura-pura dekat dengan anak-anak di mess PT. CPP 2 dan setelah dekat dengan anak-anak tersangka melakukan niatnya yaitu berbuat cabul, dengan berpura pura mengangkat atau mengendong korban dan tersangka ada juga menjanjikan kepada korban.
Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya. *
sumber: Polda Kaltim


Pelaku Curanmor di Masjid Sangkulirang Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Gorontalo
92 Kg Sabu Disita, Polres Kutim dan BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Nasional
Korupsi Tambang di Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Rp57,45 Miliar
Paket TIKI Mencurigakan Ungkap Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka
Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Kesal Sering Ditegur, Pria di Loa Janan Tikam Atasan hingga Meninggal Dunia
Kapolres Cup E-Sports 2026 Resmi Dibuka, 40 Tim Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
Rangkul Warga Binaan, Bupati Kukar: Jangan Antipati pada Mereka
Penjualan Hewan Kurban di Tenggarong Menurun