Sambaranews, Bontang – Kasus peredaran narkoba di Loktuan berhasil diungkap oleh Polres Bontang. Pada kali ini, seorang pria yang berusia 26 tahun dengan inisial FA berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 29 Juli 2023 pukul 02.30 WITA.
Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Sementara 5 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kamar. Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital.
“Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dikatakan Yazid pria yang bekerja sebagai satpam itu memperoleh sabu dengan cara sistem jejak. Dia mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *
sumber: Polda Kaltim


Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Terbungkus Jaket Hitam, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Kosong
Modus Urus Tilang, Warga Samarinda Gelapkan Motor Tetangga dan Berujung Ditangkap Polisi
Manfaatkan Jabatan sebagai Kurir, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Paket Elektronik Rp98 Juta
Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi