Sambaranews, Bontang – MA (31) warga Loktuan, dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan oleh temannya sendiri. Dengan menggunakan rayuan palsu, dia menjanjikan pekerjaan sebagai honorer kepada korban dan berhasil menipu sebanyak 11 orang. Aksi penipuannya sudah dimulai sejak bulan Januari 2023 yang lalu.
“korban diminta bayar uang dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Korban diminta uang untuk membeli seragam dengan alasan tertentu. Namun setelah sebulan berlalu, korban mulai merasa curiga karena tidak ada panggilan kerja yang diterima. Tersangka mengakui bahwa dia terpaksa melakukan penipuan karena terjebak dalam utang. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Karena tindakannya, MA dikenakan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam kasus ini, tersangka dapat dihukum dengan penjara selama empat tahun.
Sumber: Polda Kaltim


Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana
Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Kukar Revitalisasi Tangga Arung Square, UMKM Muda Jadi Prioritas
Pemkab Kukar Perluas Pembayaran Digital Pajak dan Parkir, Bidik Kepatuhan Warga Tingkatkan PAD