Sambaranews, Kutai Barat – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, AKP Bitab Riyani, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, memerintahkan Tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 02.30 Wita, di sebuah jalan Trans Kaltim Kp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (A) berada dipinggir jalan. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus makanan ringan yang bertuliskan CHITATO berwarna coklat yang sempat dibuang oleh (A), saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus kresek warna hitam, selanjutnya juga ditemukan didalam bekas bungkus CHITATO tersebut 2 (dua) bal plastic klip. Pelaku (A) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru beserta kartu didalamnya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Bitab Riyani S.H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Sabu dibungkus plastik bening berat 1 poket Narkotika yg diduga jenis sabu dengan berat kotor 11,8 gr, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah klip ukuran besar, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 lembar potongan lakban warna hitam, 2 bal plastik klip ukuran kecil, 1 buah bekas bungkus makanan ringan bertuliskan CHITATO warna coklat, unit Handphone merek VIVO warna biru.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (A), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Bitab Riyani S.H.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Bitab Riyani, S.H. *
Sumber: Humas Polda Kaltim


Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana
Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi
Lewat Bantuan Usaha Produktif, Pemprov Kaltim Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Kukar Revitalisasi Tangga Arung Square, UMKM Muda Jadi Prioritas
Pemkab Kukar Perluas Pembayaran Digital Pajak dan Parkir, Bidik Kepatuhan Warga Tingkatkan PAD