
Seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) diamankan pihak kepolisian.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.50 WITA.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, sesuai surat telegram Kapolres Kutai Kartanegara bertanggal 16 Juli 2025. Operasi ini digelar untuk memberantas peredaran narkoba yang kian marak merusak generasi muda di daerah.
Informasi Warga Jadi Kunci
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang. Warga yang resah kemudian menyampaikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Kota Bangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang perempuan yang berada di bagian belakang rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, perempuan itu mengaku bernama I, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun. Saat diinterogasi, I mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Barang Bukti dari Kolong Rumah
Dengan disaksikan Kepala Desa Liang, R (52), polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari kolong rumah, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi puluhan paket kecil sabu. Barang bukti tersebut antara lain:
-
53 bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 17,66 gram,
-
satu lembar amplop,
-
satu plastik klip bening ukuran besar,
-
satu lembar tisu,
-
satu pipet kaca, serta
-
dua sendok takar.
Seluruh barang bukti diakui milik I. Ia menyimpan paket sabu tersebut secara pribadi di bawah kolong rumahnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini tersangka I telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkoba.
Kapolsek Kota Bangun menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2025 untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ribut.
Peringatan bagi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kepolisian mengimbau agar warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kota Bangun dapat ditekan, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku. Kepolisian juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut. (vn)