
Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE).
sambaranews.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Etam. Hanya dalam waktu dua pekan sejak dilantik di Jakarta pada Rabu (16/7/2025), Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. langsung memimpin jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengungkap perkara besar yang merugikan keuangan daerah.
Kali ini, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE). MSN diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Alfano Arif Hartoko, Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).
Menurut Alfano, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, sehingga MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2011–2012, ketika PT. KTE melakukan investasi sebesar Rp40 miliar ke PT. Astiku Sakti. Namun, investasi tersebut mengalami kendala hukum, sehingga dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE. Tim ini diketuai oleh HD, dengan MSN sebagai wakilnya.
Dalam proses likuidasi, MSN diketahui menarik dana dividen lebih dari Rp1 miliar dari PT. Astiku Sakti untuk keperluan operasional PT. KTE. Sementara itu, HD secara bertahap menarik dana sebesar Rp37,4 miliar tanpa mekanisme rapat atau persetujuan tim. Dana-dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Tim Likuidator.
“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060 dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” jelas Alfano.
Kerugian Negara
Koordinator pada Kejati Kaltim, Indra Rivani, menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan tersebut sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.
Sebelumnya, HD sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, namun belum ditahan dengan alasan kesehatan. “Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan aset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejati Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan BUMD akan terus dilakukan secara serius. Tindakan ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberi efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan langkah cepat tersebut, Kejati Kaltim menunjukkan konsistensi dalam mengungkap dan menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan aset BUMD. (vn)