
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Sambaranews.com | BALIKPAPAN – Menyikapi keresahan masyarakat terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga belum berizin, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat. Hal ini dinilai penting dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menjamin kenyamanan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha, terutama yang memiliki potensi memicu keresahan sosial seperti THM, harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Operasional THM harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengganggu ketenteraman warga sekitar,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Iwan menekankan pentingnya implementasi Perda Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang mengatur soal penyelenggaraan ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2017, dan kini menjadi landasan utama dalam mengatur aktivitas usaha, termasuk hiburan malam.
“Revisi perda ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga ketertiban masyarakat. Jangan sampai THM justru menjadi pemicu konflik sosial di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya kehati-hatian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dalam memberikan izin kepada tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. “Fasilitas umum seperti rumah ibadah atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi usaha,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iwan mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar semua proses perizinan benar-benar sesuai prosedur. Menurutnya, DPRD tidak akan ragu untuk memberikan rekomendasi penutupan apabila ditemukan pelanggaran atau izin yang tidak lengkap.
“Kalau ada pelanggaran atau izin yang tidak lengkap, maka kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan langkah penutupan,” tegasnya.
Iwan menyebut bahwa Komisi I DPRD akan terus mengawal masalah ini secara serius. Bagi DPRD, upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga merupakan prioritas utama, terlebih dalam konteks pembangunan dan pertumbuhan kota yang pesat.
“DPRD tidak akan tinggal diam. Kami akan pastikan setiap THM yang beroperasi harus sesuai aturan. Jika tidak, akan ada tindakan tegas,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)