
Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antarprovinsi yang berlangsung di Komplek Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa. Kasus tersebut terungkap pada Kamis, (17/07/25), melalui operasi gabungan bersama Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait dalam upaya menjaga ketertiban wilayah penyangga IKN.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, dalam keterangannya pada Selasa, (22/07/25), menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan secara langsung di Wisma Bunga Mawar, salah satu bangunan di kawasan lokalisasi. “Kami mengamankan seorang perempuan berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Muara Jawa Ulu. IM diduga kuat menjadi pelaku dalam praktik perdagangan orang tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan tengah malam, aparat menemukan dua gadis remaja di bawah umur, RK dan YS, masing-masing berusia 17 tahun, yang diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya awalnya dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (Ladies Companion) sebelum dipaksa melayani tamu secara seksual.
Lebih ironis, saat penggerebekan berlangsung, YS ditemukan bersembunyi dalam gentong air kamar mandi, menunjukkan betapa takut dan terdesaknya korban akibat eksploitasi yang dialaminya.
Ecky mengungkapkan bahwa kedua korban diimingi pekerjaan dengan pembiayaan penuh oleh IM dari Kendari ke Kalimantan Timur. Namun, kenyataannya, semua biaya ditransformasikan menjadi utang yang wajib dibayar korban dari hasil kerja paksa.
“Mereka diwajibkan menyetor uang mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per transaksi kepada IM. Selain itu, mereka juga menanggung biaya bulanan seperti listrik dan makanan sebesar Rp 300 ribu,” beber Ecky.
Yang lebih mencengangkan, RK dan YS tidak pernah melihat catatan hutang secara langsung. Semua informasi soal jumlah utang hanya disampaikan secara lisan oleh IM. “RK masih memiliki sisa utang sekitar Rp 5 juta, sementara YS baru saja dinyatakan lunas,” jelas Ecky lagi.
Berdasarkan pengakuan IM, ia menampung korban di lokalisasi Galendrong tak lama setelah kedatangan mereka ke Kalimantan. Awalnya kedua gadis tersebut tidak mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani. Namun karena terikat utang, mereka dipaksa menjadi LC sekaligus PSK.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 76I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita catatan utang, nota transaksi, dan buku pemasukan dari lokasi.
Kecamatan Muara Jawa diketahui merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN. Oleh karena itu, kawasan ini menjadi prioritas pelaksanaan Operasi Yustisi Prostitusi oleh pihak keamanan untuk mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan penyangga IKN. (vn)