
Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.
sambaranews.com, Tenggarong – Kepolisian Sektor Tenggarong berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang sempat menghebohkan media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore, tanggal (22/07/25), Kapolsek Tenggarong IPTU Boedi Santoso menyampaikan bahwa tersangka berinisial NA (37) telah diamankan setelah aksi pencurian di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.
“Perkara ini merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Baru,” ungkap IPTU Boedi dalam konferensi pers yang dilangsungkan di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, NA pernah terlibat kasus pencurian di sebuah Indomaret di Tenggarong Seberang. Saat itu, ia telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kejadian pertama yang ramai di media sosial bermula dari peristiwa di Indomaret Tenggarong Seberang. Saat itu, pelaku NA sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah IPTU Boedi.
Namun pelaku kembali berulah. Pada Sabtu malam, (13/07/25), NA diduga membobol rumah warga yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru. Rumah tersebut dalam keadaan berantakan saat pertama kali ditemukan oleh saksi Rizal, yang kemudian memanggil saksi kedua Nur Kaniyah Maulia untuk memastikan adanya tindak kejahatan.
Saat pemilik rumah datang, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV diketahui hilang. Dugaan kuat, flashdisk itu diambil NA untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah menerima laporan resmi pada 21 Juli 2025, Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan intensif. Dengan dukungan ketua RT dan informasi warga di Samarinda, polisi berhasil melacak keberadaan NA hingga akhirnya ditemukan di Sebatik.
“Kami sempat kesulitan karena pelaku berpindah-pindah. Terakhir kami dapat informasi bahwa dia berada di Sebatik, dan dari situ kami telusuri hingga berhasil kami amankan,” terang IPTU Boedi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang hasil curian, yang diperkirakan mencapai Rp50 juta, digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor dan sejumlah sembako. Menariknya, sembako tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan sebagian dijual kembali, diduga hingga ke daerah Muara Wahau.
“Sebagian sembako itu dibeli lalu dijual kembali, diduga ke arah Muara Wahau. Ini berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka,” jelas IPTU Boedi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi satu unit sepeda motor serta paket-paket sembako hasil pembelian dari uang hasil kejahatan. Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam jalur distribusi sembako tersebut.
“Bentuknya memang sembako. Tapi menurut keterangan, sebagian besar sembako itu sudah dijual lagi. Kami masih mendalami motif dan alur distribusinya,” tutup IPTU Boedi.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (vn)