
Raja Siraj, menyatakan secara tegas dukungan fraksinya. *(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Raja Siraj, menyatakan secara tegas dukungan fraksinya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ia sampaikan dalam sidang paripurna DPRD yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025), saat agenda penyampaian pendapat akhir fraksi.
Menurut Raja Siraj, Raperda ini adalah bentuk konkret dari amanat konstitusi, yakni Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ia juga menyebut Raperda ini sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Perubahan tersebut merupakan bentuk transformasi dari Konvensi Hak Anak ke dalam sistem hukum nasional kita. Ini menunjukkan komitmen negara terhadap perlindungan anak,” ujarnya.
Raja Siraj menyoroti pentingnya aspek rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya, perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa pemulihan secara fisik, mental, dan sosial bagi para korban.
“Anak-anak korban kekerasan tidak boleh dibiarkan mengalami trauma berkepanjangan. Kita harus pastikan mereka kembali tumbuh dengan sehat dan tidak menjadi pelaku kekerasan di masa depan,” tegasnya.
Setelah melalui proses pembahasan internal dan dialog dengan masyarakat serta perangkat daerah, Fraksi Gerindra sepakat untuk mendukung pengesahan Raperda ini menjadi Perda.
“Dengan mengucap Bismillah, kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan. Semoga Allah SWT meridhai upaya kita dalam menjadikan Balikpapan sebagai kota yang ramah bagi anak-anak,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)