Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. *(adv/ist)

Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah kota adalah langkah krusial demi memastikan pemeliharaan infrastruktur berjalan dengan baik. PSU mencakup fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, taman, serta penerangan jalan yang harus dikelola oleh pemerintah agar dapat memberikan manfaat optimal bagi warga.
Saat ini, dari 204 pengembang perumahan yang ada di Balikpapan, hanya 15 pengembang yang telah menyerahkan PSU mereka kepada pemerintah kota. Angka ini dinilai masih sangat minim, mengingat jumlah perumahan yang terus bertambah seiring dengan pertumbuhan kota.
“Kami sangat berharap pengembang lebih proaktif dalam menyelesaikan penyerahan PSU mereka. Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah bisa segera turun tangan dalam pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan. Ini penting untuk kesejahteraan warga,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
DPRD mencatat bahwa keterlambatan penyerahan PSU sering kali menyebabkan permasalahan infrastruktur, seperti jalan yang rusak dan tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah karena status kepemilikan masih berada di tangan pengembang. Banyak warga yang mengeluhkan kondisi ini karena merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima setelah membeli rumah.
“Kami sering menerima laporan warga mengenai jalan yang berlubang, drainase yang buruk, dan fasilitas umum yang tidak terawat. Pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan sebelum PSU diserahkan, dan ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna mencari solusi percepatan penyerahan PSU. DPRD juga berencana mengadakan rapat dengan para pengembang untuk mendengarkan kendala yang mereka hadapi serta mendesak penyelesaian masalah ini.
Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan untuk membuat regulasi baru yang mewajibkan pengembang menyelesaikan penyerahan PSU dalam waktu tertentu. Jika pengembang tetap menunda, mereka dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pembatasan izin pembangunan proyek baru.
“Kami ingin memastikan bahwa PSU tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. Jika perlu, kami akan memperketat regulasi agar tidak ada lagi pengembang yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap masyarakat,” tegas Yusri.
Dengan adanya pengawasan ketat dan dorongan dari DPRD, diharapkan lebih banyak pengembang yang segera menyerahkan PSU mereka, sehingga pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup warga Balikpapan. (/ADV/DPRD Balikpapan)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi