Sambaranews, Berau – Polisi Resor Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran 10 ribu butir pil koplo atau Double L di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur pada hari Senin (06/03/2023) sekitar pukul 15.30 WITA. Pil tersebut dikirim dari Jawa Barat ke Berau melalui layanan jasa pengiriman.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pil koplo tersebut dimiliki atau dipesan oleh tersangka ER berusia 40 tahun, yang kini sudah ditahan di Mapolres Berau. Dikatakannya, penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Dari tangan tersangka ditemukan 10.403 pil koplo atau double L siap edar,” katanya, Selasa (07/03/2023). Diterangkannya, penangkapan tersebut bermula ketika Sat Resnarkoba Polres Berau menerima laporan masyarakat pada 6 Maret 2023, pukul 10.00 Wita. Di mana isi laporan tersebut adanya paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman di Tanjung Redeb.
Paket tersebut dicurigai berisi obat keras tanpa izin edar yang dikirim dari Bekasi. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau, melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan kontrol delivery. Dengan cara, ikut mengantarkan paket tersebut ke tersangka yang beralamat Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur.
Sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka ER, kemudian menerima paket tersebut, dan langsung mengamankan tersangka. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, di sana polisi mendapati 10 bungkus besar obat keras jenis Double L berjumlah 10.000 butir yang ditemukan di dalam paket tersebut.
Dari proses itu, ditemukan 1 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 250 butir, 1 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 125 butir, 3 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 21 butir milik tersangka yang ditemukan di dalam kamarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 botol putih tempat Dobel L, 1 kotak kecil jenis coco flim, 2 bendel plastik es lilin, 1 bungkus rokok merk sampoerna merah, 1 kardus, dan uang tunai senilai Rp. 300.000 serta beberapa barang bukti lainnya.
“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya. Saat di lakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE, sejumlah 7 butir dengan harga Rp 50 ribu. Kemudian di hari yang sama, polisi juga mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.
“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Atas perbuatan yang bersangkutan tersangka ER diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Ancaman paling lama 10 tahun penjara. *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim