Sambaranews, Samarinda – Pada Kamis (11/05/2023), aksi pencurian uang tabungan sebesar 40 juta rupiah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Seberang Polresta Samarinda.
Dalam acara Press Release yang diadakan di Lobby Polresta Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli, Sik., MH., M.Si menjelaskan bahwa Polresta Samarinda telah berhasil menangkap seorang tersangka bernama AS (43) di Jl. H.M. Rifadin Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda Kecamatan.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda menjelaskan kronologi terjadinya pencurian tersebut “Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 Pukul 15.30 Wita korban memarkirkan mobilnya di Tkp untuk mampir ke warung, kemudian korban turun dari mobil melalui pintu mobil sebelah kiri dan pada saat keluar dari mobil korban tidak menutup pintu mobilnya dengan rapat / masih terbuka, tidak lama kemudian pelaku dengan menggunakan motor Honda PCX KT 6806 HH mendekati mobil korban dan langsung mengambil tas korban yang berada di kursi depan sebelah kiri dan kemudian pelaku langsung melarikan diri, terang Kombes Pol Ary Fadl
Adapun barang milik korban yang diambil pelaku adalah 1 (satu) buah tas selempang warna merah merk Levis yang berisikan barang sebagai berikut : Dompet warna coklat milik korban, Handphone merk Samsung A53 dual SIM warna hitam dengan IMEI: 350331806604406,352406226604406 , KTP milik korban, SIM A dan SIM C milik korban, Kartu ATM Bank BRI beserta buku tabungan, STNK R4 Mobil Toyota Rush KT 1024 CP, STNK Grand Max KT 8724 NQ, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Tersangka juga berhasil mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM dengan memasukkan nomor pin sesuai dengan tanggal lahir korban sesuai KTP sebesar 40 juta rupiah.untuk tersangka pasal yang dijatuhkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. *
sumber: Humas Polda Kaltim