Sambaranews, Balikpapan – Dalam periode bulan Juni tahun ini, Polda Kaltim telah menghancurkan barang bukti narkotika seperti sabu dan ganja yang berhasil diungkap dalam dua kasus yang berbeda.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari dua laporan polisi.
Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti ada empat laporan polisi,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (27/06/2023)
Dari keempat kasus tersebut, terdapat empat tersangka yang berhasil ditangkap. Namun, hanya tiga tersangka yang dihadirkan secara langsung untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti. Sementara itu, tersangka yang satu lagi menyaksikan melalui panggilan video.
“Ada Dua laporan polisi yang disita berupa sabu dan berupa ganja,” ujarnya
Barang bukti pertama yang dimusnahkan berupa sabu seberat 31,94 gram yang dibungkus dalam 2 poket dengan tersangka HR. Barang bukti Sabu di musnahkan dengan cara dilarutkan dengan air.
Lalu barang bukti ganja seberat 105,11 gram dengan tersangka MP. Kemudian barng bukti Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Masing-masing barang bukti ini telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja,” ujarnya.*
Sumber: Humas Polda Kaltim