
Press Release Kasus Penganiayaan di Kukar (nr)
Sambaranews, Tenggarong – Pagi ini, sekitar pukul 04:00 WIB, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini melibatkan korban berinisial A, seorang warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan tersangka berinisial FJ alias S, berusia 31 tahun, yang berasal dari Sungai Tarab RT 03, Kelurahan Sarangan Halangan, Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kronologi kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan tersangka. Ketegangan yang meningkat berujung pada pemukulan, di mana tersangka menggunakan pisau kecil untuk menyerang korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menusuk korban sebanyak tiga kali. Korban yang mengalami luka parah berusaha melarikan diri, namun akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolres Kutai Kertanegara, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berita-berita hoax yang beredar. Kasus ini adalah murni perselisihan pribadi antara korban dan tersangka, tanpa adanya kaitan dengan unsur-unsur suku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta bantuan media untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. “Kami harap dengan pengungkapan kasus ini, ketegangan di masyarakat dapat mereda dan keamanan tetap terjaga.”
Untuk saat ini, pihak kepolisian sedang melanjutkan pemeriksaan dan untuk sementara menetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (nr)