ilustrasi.
BALIKPAPAN, SAMBARANEWS.COM, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Balikpapan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial NU dan IN serta menyita hampir dua kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan NU diduga berperan sebagai bandar, sedangkan IN diduga bertugas mengedarkan narkotika. Selain barang bukti sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antaranggota jaringan.
“Tim berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu berinisial NU bersama salah satu anggotanya, IN, yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari keduanya kami menyita hampir dua kilogram sabu beserta alat komunikasi,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus mengungkap pola baru yang digunakan jaringan tersebut untuk menghindari penindakan aparat. Pelaku memanfaatkan metode decoy atau pengalihan dengan membawa bungkusan yang dibuat menyerupai paket sabu seberat satu kilogram, padahal isinya hanya kentang.
Menurut Romylus, cara tersebut sengaja diterapkan agar petugas mengira barang yang dibawa merupakan narkotika, sementara sabu asli disembunyikan di lokasi lain.
“Ini merupakan modus baru. Bandar memerintahkan pengedar membawa paket yang tampak seperti satu kilogram sabu, namun setelah diperiksa ternyata berisi kentang. Tujuannya untuk mengecoh petugas karena mereka memahami pola pengungkapan yang biasa dilakukan kepolisian,” jelasnya.
Meski demikian, upaya tersebut tidak berhasil. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik justru mengarah pada lokasi penyimpanan sabu asli yang jumlahnya hampir dua kilogram.
Kasus ini terungkap melalui penangkapan terhadap IN di sebuah apartemen di kawasan Gunungsari, Balikpapan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah sabu dan satu paket yang semula diduga berisi narkotika. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, isi paket tersebut ternyata hanyalah kentang.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengantarkan petugas ke lokasi penyimpanan sabu dengan sistem dead drop di kawasan Batu Ampar, Balikpapan. Sementara NU berhasil diamankan di Kota Samarinda.
“Barang bukti sabu yang sebenarnya disimpan di lokasi berbeda, yakni di Batu Ampar. Berkat kejelian tim, modus decoy tersebut berhasil diungkap sehingga seluruh rangkaian peredaran narkotika ini dapat kami bongkar,” kata Romylus.
Atas dugaan keterlibatannya, NU dan IN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma


Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polsek Sebulu
Operasi Antik Mahakam 2026, Pria di Sangatta Selatan Ditangkap Bawa 11 Paket Sabu
Operasi Antik Mahakam 2026, Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Sabu di Sangatta Selatan
Polres Kutai Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan
Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Dalami Temuan Honor Rp9,5 Miliar, Kejari Kukar: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana
PWI Kukar Bekali Wartawan dengan KEJ dan Public Speaking, Perkuat Profesionalisme Insan Pers
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu, Sindikat Pakai Kentang untuk Kelabui Polisi
Lewat “Menjaga Adat”, Petala Borneo Jadikan Panggung IDEF Ajang Promosi Erau Kukar
HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat