Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menggelar Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD tentang Sempadan Sungai bersama warga Kelurahan Bandara..
SAMARINDA, SAMBARANEWS.COM, – Anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara–Sungai Pinang, Arie Wibowo, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Sempadan Sungai bersama warga RT 02 dan RT 03 Kelurahan Bandara, Kamis (23/7/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun DPRD.
Ketua RT 03 Kelurahan Bandara, Irvan, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan tersebut memberi kesempatan kepada warga untuk memahami isi rancangan peraturan sekaligus menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunannya.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Irvan.
Dalam kesempatan itu, Arie Wibowo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir. Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda tersebut menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dewan untuk tetap membangun komunikasi dengan konstituen.

Ia menekankan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah mendengarkan secara langsung pandangan dan masukan masyarakat mengenai Raperda Sempadan Sungai.
“Yang terpenting, kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat,” kata Arie.
Arie menjelaskan, Komisi III DPRD Kota Samarinda membidangi urusan pembangunan, sehingga penyusunan Raperda Sempadan Sungai dinilai penting sebagai landasan dalam penataan kawasan bantaran sungai agar pembangunan kota dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, Tim Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Thomas Robert Hutauruk, memaparkan pokok-pokok materi dalam rancangan perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunannya diawali dengan penyerapan aspirasi masyarakat agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Masukan warga akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda ini,” jelas Thomas.
Menurutnya, keberadaan Raperda Sempadan Sungai nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan sempadan sungai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah tersebut.
Sosialisasi ditutup dengan sesi dialog interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, usulan, dan masukan terkait pengaturan sempadan sungai.
Seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan lanjutan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wartawan: Kusma


Lapas Tenggarong Perketat Pengawasan, Sidak Rutin Pastikan Bebas Handphone dan Narkotika
Lewat “Menjaga Adat”, Petala Borneo Jadikan Panggung IDEF Ajang Promosi Erau Kukar
HMI Kukar Desak Pemkab Perjuangkan Hak Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Arie Wibowo Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Hukum Soal Batas Bangunan
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Siswa SD di Perbatasan TTU
Tak Mampu Kembalikan Insentif, Kepsek Swasta Minta Pemkab Kukar Cari Solusi
PWI Kukar Bekali Wartawan dengan KEJ dan Public Speaking, Perkuat Profesionalisme Insan Pers
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu, Sindikat Pakai Kentang untuk Kelabui Polisi