
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Polres Kukar (nr)
Sambaranews, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Heri Rusyaman pada 5 Agustus 2024 untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di pinggir jalan Tenggarong-Samarinda. Konferensi pers ini diselenggarakan di markas Polres Kukar dengan tujuan untuk memberikan informasi detail mengenai kasus tersebut kepada publik.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, memaparkan kronologi kejadian. Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024. Korban yang berinisial N, seorang wanita, ditemukan tewas di pinggir jalan Tenggarong-Samarinda dengan tubuh ditutupi daun kelapa sawit. Pelaku, yang berinisial A.A., bekerja sebagai supir truk ekspedisi, mengaku telah membunuh N setelah terjadi perselisihan.
Menurut penjelasan AKP Jodi Rahman, peristiwa tersebut bermula saat A.A. bertemu dengan N di Jalan PM Nur, Samarinda sekitar pukul 17.00. Ketika A.A. meminta untuk meminjam handphone korban, N menolak permintaan tersebut. Ketidakmampuan untuk meminjam handphone korban memicu emosi A.A., yang akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap N. Dalam aksinya, A.A. mencekik korban sebanyak tiga kali dan juga melakukan tindakan asusila terhadap N saat korban dalam keadaan lemas.

Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan di leher. Selain itu, ditemukan bukti sperma di dalam kemaluan korban, yang mengindikasikan adanya tindakan asusila. A.A. mengaku membunuh N karena merasa sakit hati dan marah. Dia juga merasa dibohongi setelah mengetahui bahwa N, yang mengaku sebagai janda, ternyata masih memiliki suami.
Atas perbuatannya, A.A. dikenakan pasal 338 KUHP sub 351 tentang pembunuhan. Pasal ini mengatur hukuman penjara selama 15 tahun bagi mereka yang menghilangkan nyawa seseorang.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kasus tersebut dan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nr)