Sambaranews, Bontang – Seorang adik yang merasa kesal setiap hari karena selalu diejek, diolok, dan diganggu, akhirnya melakukan tindakan yang mengerikan dengan membunuh kakak kandungnya sendiri. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 7 jam, Polres Bontang berhasil menangkap pelaku yang berada di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Dalam pertemuannya dengan awak media di Mako Polres Bontang Jumat (19/1/2024) siang, Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan adalah AY, sedangkan korbannya adalah kakak kandungnya sendiri.
Alex FL Tobing mengatakan motif pembunuhan tersebut berawal dari balas dendam sang adik karena setiap hari sering diejek, diolok serta diganggu.
Menurut pendapatnya, urutan peristiwa dimulai ketika AY mengundang korban ke rumahnya untuk berkomunikasi, mengapa selama ini pelaku sering mengganggu, tetapi saat mereka berboncengan, korban hanya diam saja, yang membuat AY semakin kesal.
Saat sampai di KM 3 tepat di depan Hotel Grand Mutiara Kecamaran Bontang Barat, AY menghentikan motornya serta memukul korban, hingga terjadilah pertarungan sampai keduanya terperosok ke dalam jurang.
“Saat mendapatkan momen yang tepat AY memmiting dan mengakhiri korban menggunakan kedua tangan, sampai korban melemah. Karena kuatir korban akan membalas dendam AY kembali sesaknya korban hingga mengeluarkan busa dari mulut,” kata Alex FL Tobing.
Lebih lanjut Kapolres Bontang menerangkan untuk memastikan korban meninggal, AY menginjak leher korban menggunakan sepatu hak kanan sebanyak dua kali dan pergi meninggalkan korban.
Tidak lama berselang berdasarkan pengakuan AY, pelaku kembali ke TKP dengan membawa pisau bermaksud menusuk perut korban, namun niatnya diurungkan, karena di TKP sudah banyak orang dan sejumlah polisi, sehingga dia kembali ke rumahnya.
Dalam waktu kurang dari 7 jam, polisi berhasil menangkap tersangka yang merupakan adik kandung korban berdasarkan informasi dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi.
Pelaku dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 lebih subsider pasal 340 KUH Pidana mengenai tindakan komunikasi yang berujung pada kematian seseorang. *