Sambaranews, KUKAR – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yang kita sebut saja Mentari, menjadi korban asusila. Tragisnya, pelaku kejahatan ini adalah ayah kandungnya sendiri.
“Kita tangkap dirumahnya. Saat pelaku sedang beristirahat dengan istrinya,” jelas Larto pada harian ini, Rabu (22/5/2024) sore.
Bapak kandung Mentari ini berinisial ML (40). Dari hasil pemeriksaan, ML diketahui merudapaksa Mentari sejak masih kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atau saat Mentari masih berusia 10 hingga 14 tahun. Terakhir ML merudapaksa Mentari pada 23 April 2024 lalu.
“Perbuatan pelaku itu pun sempat diberitahukan korban kepada ibunya (istri ML,red) melalui surat kaleng. Tapi ibunya tidak percaya dan membuat korban frustrasi,” terang Larto.
Mentari yang telah dewasa pun mulai geram akan ulah bapak kandungnya itu. Ia nekat kabur ke rumah neneknya yang lokasinya tak jauh dari rumahnya. Hanya beda RT.
“Dirumah neneknya itulah korban menceritakan ulah pelaku. Neneknya yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Kepala Desa setempat kemudian diteruskan ke Polsek Muara Kaman,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan. Pihak Polsek Muara Kaman tak langsung menangkap ML. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Muara Kaman untuk melalukan penyelidikan dan meminta keterangan Mentari.
Dari keterangan Mentari. ML tega merudapaksa Mentari karena nafsu. Dan mengancam tidak akan menyekolahkan hingga tidak memberi uang jajan. Akibatnya, Mentari pun terpaksa melayani nafsu bejat sang bapak.
“Setiap melakukan hal tersebut, istri pelaku sedang membersihkan ikan dipinggir sungai. Karena keseharian keluarga ini adalah Nelayan. Sementara korban merupakan anak sematawayang atau anak tunggal,” urai Larto.
Istri ML yang awalnya tak percaya dan lebih mendukung suaminya pun hanya bisa terdiam. Saat mengetahui ML mengakui perbuatannya dikantor polisi. Sementara Mentari pun masih trauma atas apa yang dialaminya.
“Pelaku dalam kasus ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara diatas 15 tahun,” ucap Kapolsek.
Sementara untuk barang bukti. Pihaknya mengamankan pakaian Mentari. Baik bagian dalam hingga luar.
“Mengingat sejak beberapa bulan belakangan ini maraknya kasus asusila yang terjadi di Kukar. Baik dilakukan oleh orang lain hingga keluarga sendiri. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kukar agar lebih memperhatikan keluarganya, terutama yang memiliki anak gadis,” imbuh Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman saat dihubungi terpisah.
“Karena, perhatian lebih kepada anak-anak kita. Akan lebih bermanfaat dan dapat mencegah hal-hal negatif yang akan terjadi. Sehingga sangat dibutuhkan pencegahan sejak dini. Demi kebaikan kita semua,” pintanya. (*)