Sambaranews, Bontang – NA, seorang pria berusia 48 tahun yang tinggal di Muara Badak, telah ditangkap oleh Polsek Muara Badak dan Polsek Sangkulirang karena melakukan penganiayaan terhadap saudara iparnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita, dia ditangkap di kediaman keluarganya di Sangkulirang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Gatot Siswanto awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu, tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.
Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang tindak penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik selain tersangka yang ditangkap.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Pesawat Delay, Pelarian Pembobol ATM Samarinda Terhenti di Bandara Balikpapan
Jaringan Sabu Asal Medan Terungkap di Kendari, Polisi Sita 4,7 Kg Barang Bukti
Polisi Amankan Dua Pria di Muara Badak, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Resmi Dilantik Jadi Sekwan Definitif, Lukman Fokus Kawal Pembahasan Anggaran Kukar 2027
Perang Iran Jadi Bumerang Politik? Trump Akui Konflik Ikut Picu Kekalahan Partai Republik di Pemilu AS