Sambaranews, Tenggarong – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disingkat sebagai QS, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, yang diidentifikasi sebagai NA.
Peristiwa ini menambah catatan panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan tokoh publik.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, dimana QS dilaporkan telah melakukan penarikan rambut terhadap NA, merusak barang-barang, dan memecahkan kaca di rumah kontrakan ND.
“Itu terjadi di sewaan saya. Di tempat usaha saya. Bukan di rumahnya dia karena kami sudah cerai. Jadi, enggak serumah lagi,” ungkap NA.
“Habis itu, saya masuk ke kamar. Dia di luar ngerusak-rusak barang,” sambungnya.
QS juga dilaporkan menggunakan kayu ulin untuk memecahkan kaca dan membentak anak-anaknya.
Konflik ini bermula dari ketidakpuasan QS atas perceraian mereka. “Kondisi kami beberapa minggu itu memang sudah panas karena dia ngajak saya rujuk terus. Tapi, saya menolak,” kata NA.
NA melaporkan insiden ini ke Polres Kukar pada pukul 21.00 Wita. Setelah pemeriksaan, kedua belah pihak diminta untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan syarat bahwa QS tidak boleh mengganggu NA lagi. Namun, NA mengklaim bahwa QS masih terus mengganggunya.
Sementara itu, QS membantah semua tuduhan NA, termasuk bahwa NA adalah mantan istrinya. “Istri saya itu,” ucap QS, Kamis (25/4/2024).
“Enggak ada itu. Tanya saja orangnya. Ini sudah selesai semua. Yang ada hanya dikembangkan itu,” tegas QS.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang efektif dan adil terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika melibatkan individu yang memiliki posisi dan pengaruh dalam masyarakat.
Kuasa Hukum QS, Jamaluddin, juga membantah klaim yang diajukan NA. Ia menyatakan bahwa keributan dimulai ketika NA mengancam akan menggunakan senjata tajam untuk menyerang QS.
Hal tersebut membuat QS marah. Menanggapi hal itu, QS pun melampiaskan kemarahannya dengan melempar kaca jendela kontaran NA.” Itu saja, tidak ada penganiayaan,” ungkap Jamaluddin, Kamis (25/4/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa mediasi hanya dilakukan oleh Polsek Tenggarong, bukan oleh Polres Kukar. Jamaluddin menegaskan bahwa dalam proses mediasi tersebut, QS tidak mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan terhadap NA.
“Tidak ada pengakuan di situ bahwa Pak Qurais mengakui perbuatannya. Tidak ada,” tutupnya. *(*)