Remaja berinisial AP (16) diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com– Kasus hilangnya sepeda motor milik warga Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian helm yang sebelumnya ditangani polisi.
Seorang remaja berinisial AP (16), warga Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC berwarna putih milik korban.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Saat itu korban berencana keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut ketika mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT 2659 CU yang sebelumnya diparkir di dalam garasi rumah telah raib.
“Korban bersama ayahnya sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kendaraan yang hilang hingga mengarah kepada AP.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan keterkaitan AP dengan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 110 CC warna putih, kunci kontak, STNK, dan BPKB kendaraan.
“Barang bukti kendaraan berhasil kami amankan dan pelaku telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AKP Hari menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polsek Loa Kulu dan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Sebelumnya, AP lebih dahulu diamankan petugas Polsek Loa Janan terkait dugaan tindak pidana pencurian helm.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dugaan keterlibatan AP dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan pengamanan tambahan dan memastikan kendaraan tersimpan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru
Dijenguk Rudy Mas’ud Saat di Lapas, Rita: Pak Rudy Bersilaturahmi dan Minta Dukungan
Dugaan Pelecehan Seksual Berulang, DPRD Kukar Dorong Penutupan Ponpes Ibadurrahman
TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Perkuat Pengawasan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Kangen Suasana Musik, Rita Widyasari Kembali Berjoget Bersama Warga Tenggarong
Hadiri Wartawan Legend Bedapatan 4, Rita Widyasari Kenang Kedekatan dengan Insan Pers
Berawal dari Kasus Helm Hilang, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Loa Kulu