Massa dari TRC PPA Kaltim dan elemen masyarakat menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kukar terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Tenggarong, Sambaranews.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).
Massa aksi mendesak DPRD Kukar memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut bukan pertama kali terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Mereka menilai pengawasan dan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang pernah dikeluarkan belum berjalan maksimal.
Kepala Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya datang ke DPRD untuk meminta pertanggungjawaban terkait tim ad hoc atau panitia khusus (Pansus) yang sebelumnya pernah dibentuk guna menindaklanjuti kasus serupa.
“Ini bukan kali pertama, melainkan sudah berulang. Kami menilai kejadian ini sudah kesekian kalinya dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu kami datang ke DPRD sebagai bentuk pengawasan, mengingat pengawasan sebelumnya dinilai belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan tersebut. Namun, ia menilai rekomendasi yang dihasilkan belum memberikan dampak signifikan sehingga kembali muncul dugaan kasus baru yang lebih berat.
TRC PPA Kaltim juga membawa dokumen pakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani anggota DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Sudirman menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau kalah penting dibandingkan isu-isu politik lainnya.
“Ini persoalan kemanusiaan yang serius dan menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu harus mendapatkan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh,” tegasnya.
Selain mendatangi DPRD Kukar, TRC PPA juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Agama Kukar. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya bertindak setelah kasus terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.
TRC PPA turut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap implementasi berbagai regulasi yang telah ada, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan sejumlah peraturan daerah terkait perlindungan anak.
“Kalau hanya membuat regulasi tanpa pengawasan yang kuat, maka aturan itu tidak akan berjalan efektif di lapangan,” tegas Sudirman.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, meminta DPRD tetap mengawal proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Dari sisi kepolisian, alhamdulillah proses masih berjalan sesuai harapan. Laporan yang kami sampaikan sudah ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan. Kami terus berkoordinasi dan optimistis akan ada perkembangan dalam waktu dekat,” kata Rina.
Massa berharap DPRD Kukar dapat memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh rekomendasi terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dijalankan secara efektif.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Adipt Maraja Jadi Calon Tunggal Ketua Umum HIPMI Bontang, Lima Bakal Calon Tak Lolos Verifikasi
Operasi Antik Mahakam 2026, Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Sabu di Sangatta Selatan
Polres Kutai Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sangatta Selatan
127 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Kukar Masih Proses Pengisian 80 Jabatan
Satpol PP Kukar Bantah Tudingan Terlibat Dugaan Penjualan Anak di KM 24
Alfamidi Gandeng Puskesmas Teluk Dalam Edukasi 90 Keluarga Balita soal Kesehatan Gigi