Barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung peredaran turut diamankan Satresnarkoba Polres Kukar dari para tersangka.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Jawa, Selasa (31/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial E (50), MFR (19), dan U (34). Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kukar.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R yang kedapatan memiliki sabu. Saat dilakukan pengembangan, petugas melihat seorang perempuan mencurigakan yang membuang bungkusan plastik hitam di belakang rumahnya.
“Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi sembilan paket sabu. Dari hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari tersangka MFR,” ujarnya.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman MFR dan mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 19.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan lima paket sabu beserta alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada tersangka U yang diduga sebagai pengendali. Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mengamankan U saat berada di sekitar kontrakannya.
“Dari tersangka U, kami menemukan alat hisap sabu, pipet kaca berisi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial H alias P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun total barang bukti yang diamankan di antaranya 14 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,59 gram, empat unit handphone, uang tunai, alat hisap (bong), timbangan digital, serta satu unit sepeda motor.
AKP Yohanes menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pelaku Curanmor di Masjid Sangkulirang Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Gorontalo
Kapolres Cup E-Sports 2026 Resmi Dibuka, 40 Tim Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80
Rangkul Warga Binaan, Bupati Kukar: Jangan Antipati pada Mereka
Penjualan Hewan Kurban di Tenggarong Menurun
Pemkab Kukar Serahkan Bus untuk SLBN Tenggarong
HUT ke-46 Sari Jaya Tetap Meriah di Tengah Keterbatasan Anggaran Daerah