Ilustrasi perkara pencabulan terhadap tujuh santri.
Tenggarong, Sambaranews.com – Menanggapi proses persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, para orang tua korban menyatakan kekecewaan terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam perkara yang menjerat terdakwa berinisial MA (30).
Hal tersebut disampaikan usai sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026).
Perwakilan orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penggunaan KUHP 2023 yang mulai berlaku nasional per 2 Januari 2026 dinilai berpotensi meringankan hukuman terdakwa, padahal rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Saya dari perwakilan orang tua korban dan saya sebagai pelapor utama dari tujuh korban, terus terang kami kecewa. Karena kejadian ini terjadi jauh sebelum KUHP baru diberlakukan, tetapi justru dipakai sekarang,” ujarnya.
Ia menilai, jika menggunakan ketentuan sebelumnya, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun dengan penerapan aturan baru, muncul kekhawatiran hukuman yang dijatuhkan justru lebih ringan.
“Kalau pakai KUHP baru, hukumannya bisa jauh lebih ringan, mungkin hanya separuhnya. Kalau pelaku cepat bebas, itu bisa menimbulkan masalah sosial, baik di lingkungan pondok maupun sekolah,” katanya.
Perwakilan orang tua korban menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi secara berulang sejak 2021 dan baru terungkap pada 2024, sehingga disebutnya sebagai “bom waktu”. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara serta restitusi sekitar Rp330 juta.
Namun, dari pihak terdakwa hanya menyanggupi restitusi sebesar Rp16 juta, jumlah yang dinilai sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.
“Itu sangat jauh ya, nilainya tidak sebanding dengan dampak yang dialami anak-anak kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi psikologis para korban yang hingga kini masih menjalani terapi pemulihan dengan pendampingan psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.
“Beban psikologis ini harus benar-benar dipertimbangkan. Anak-anak kami masih terapi, bahkan mereka sering bertanya bagaimana hukuman pelaku. Mereka berharap pelaku dihukum berat,” ujarnya dengan nada prihatin.
Menurutnya, jika hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, dikhawatirkan akan memicu munculnya keadilan di luar hukum serta membuka peluang pelaku mengulangi perbuatannya.
“Kami khawatir akan ada dampak sosial yang lebih luas, apalagi jika pembinaannya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan kemungkinan masih adanya korban lain yang belum berani melapor. Sementara itu, jika kasus ini berlanjut ke ranah perdata, proses hukum dinilai akan semakin panjang dan berat bagi para korban.
“Kami orang tua punya keterbatasan. Fokus kami sekarang hanya mendampingi anak-anak kami agar pulih,” katanya.
Para orang tua berharap hukuman maksimal dijatuhkan dan penanganan kasus melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, pemuka setempat, Kementerian Agama, dinas terkait, hingga lembaga perlindungan saksi dan korban.
“Ini bukan hanya urusan kami sebagai orang tua. Kasus seperti ini sudah levelnya tinggi dan perlu perhatian serius semua pihak,” tutupnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut